Text
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Meteri Keuangan, dan Menteri Agama Tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain